Assesmen Diikuti 50 Pejabat
PARIGI MOUTONG- 50 pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mengikuti ujian assesmen yang digelar sejak beberapa hari lalu. Mereka akan memperebutkan tujuh kursi jabatan eselon II yang dilelang Bupati. Tujuh kursi jabatan yang dilelang dan diperebutkan yaitu jabatan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kesehatan dan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM.
Sedangkan mereka yang mengikuti ujian assesmen atau seleksi itu adalah pejabat eselon II yang saat ini masih menduduki jabatan Kepala SKPD dan lainnya merupakan pejabat eselon III yang berpeluang promosi. Dari 50 pejabat yang mengikuti assesmen, 38 orang telah dinyatakan lolos.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Parigi Moutong, Mawardin, mengungkapkan, 38 orang ini akan disaring lagi menjadi 21 orang. Dari 21 orang ini, ada tiga orang per SKPD diajukan dan dikoordinasikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Nama-nama ini diantar langsung oleh Sekertaris Daerah ke KASN,” kata Mawardin kepada SonguLara diruang kerjanya, Senin 14 Maret 2016.
Menurut Mawardin, hasil koordinasi di KASN itu, akan disampaikan kepada Bupati. Selanjutnya kebijakan bupati yang akan menentukan dan menempatkan setiap person pada jabatan tertentu,” katanya.
Mawardin menambahkan, bagi pejabat eselon III seperti Kepala Bagian (Kabag) yang tidak sempat mengikuti ujian assesmen, hal itu tidak jadi masalah. Namun bagi mereka yang masih menduduki jabatannya wajib mengikuti asesmen eselon III A dan III B.
Jika pejabat tersebut tidak mengikuti Asesmen yang diwajibkan, maka harus membuat surat pernyataan ketidak siapannya untuk menduduki jabatan tersebut.
“Ada 13 orang lagi yang tidak memasukan berkas dan akan dimintai surat pernyataan. Namun setelah ditelusuri, 13 orang tersebut ternyata sudah mendekati masa pensiun,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Samsurizal Tombolotutu mengatakan, seleksi yang dilakukan itu tidak hanya formalitas dan rekayasa, tetapi sesuai aturan.
Ia telah memberikan kewenangan penuh kepada Panitia seleksi untuk menyeleksi dengan baik seluruh peserta yang mengikuti seleksi. Jika ada peserta yang tidak lulus, harus dinyatakan tidak lulus.
Ia berpesan kepada panitia seleksi agar melakukan seleksi kepada calon pimpinan tinggi pratama dengan mempertimbangkan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, mentalitas, moralitas, pendidikan dan pelatihan, nilai pengabdian serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada bangsa, negara dan masyarakat terlebih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Tidak ada unsur kekeluargaan didalamnya, apalagi suap menyuap,” tegasnya. tomy