PARIGI MOUTONG – Sejumlah guru yang telah mengikuti seleksi penerimaan tunjangan serifikasi tahun 2016, dipastikan nama-nama mereka akan diumumkan melalui pengumuman jalur Program Lanjutan Profesi Guru (PLPG) dan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Namun dalam pengumuman itu, terdapat nama guru yang masih terkendala persyaratan, sehingga yang bersangkutan dinyatakan tidak bersedia mengikuti ujian sertifikasi penerimaan tunjangan.
Bagian Program Seksi PMPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Ikbal mengatakan, bagi guru yang sudah memenuhi ketentuan agar memasukan semua persyaratan sebagai penunjang untuk diterbitkannya SK penerimaan sertifikasi serta mengisi format A0 yang tersedia di Dinas Pendidikan untuk diinput.
Selanjutnya, bagi guru yang belum memasukan ijazah S1 atau Diploma IV, agar melengkapinya terlebih dahulu. Begitu juga bagi guru yang belum mendapatkan ijazah S1 segera bisa mengurusnya, sebab akan dibatalkan menerima tunjangan sertifikasi jika tidak memiliki ijazah S1.
“Ternyata masih banyak guru yang harus melengakapi semua persyaratanya seperti ijazah S1. Sebelum SK bupati terbit, semua harus dilengkapi sehingga bisa terinput langsung ke pusat agar bisa secepatnya diproses,” harapnya.
Ia berharap, bagi guru yang belum mengetahui pasti informasi pengurusan ini segera meminta petunjuk dari Dinas Pendidikan. Sebab kata dia, jika informasi ini tidak segera sampai ke guru, sudah pasti akan merugikan guru itu sendiri.
“Untuk guru, agar bisa berkomunikasi dengan pihak dinas agar bisa mengetahui dengan pasti pengurusannya, agar tidak mengalami kesalahan,” ujarnya. PUANK