PARIGI MOUTONG – Wakil Bupati Badrun Nggai saat upacara 17 bulan berjalan di halaman kantor bupati, Senin 18 Juli 2016, mengungkapkan, terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah berbentuk dinas akan mengalami perubahan (dimerger). Termasuk banyaknya urusan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah akan ditarik kewenangannya oleh pemerintah propinsi.
Badrun mengungkapkan, di lingkungan Pemkab Parigi Moutong, ada sekitar empat SKPD yang mengalami perubahan. Dua SKPD dihapus dan dua SKPD dibentuk.
Seperti Dinas Kehutanan ditarik ke provinsi, sementara perkebunan bergabung dengan Dinas Pertanian. Selain itu, Dinas Pertambangan juga akan ditarik kewenangannya oleh pemerintah provinsi. Sementara bidang energi dan sumber daya bergabung dengan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Badrun Nggai, perubahan dan perampingan organisasi perangkat daerah tersebut merupakan tahap awal upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus penyesuaian terhadap adanya perubahan urusan pemerintahan dengan diberlakukannya undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah menyiapkan rancangan berkaitan penataan organisasi perangkat Daerah tersebut dengan tetap berpedomaman pada aturan yang berlaku dan mempertimbangkan asas manfaat, efisiensi dan efektifitas organisasi.
“Insya Allah perubahan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Parigi Moutong akan segera direalisasi pada bulan Oktober 2016,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Ekka Pontoh, memastikan rencana penggabungan (merger) beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Menurut Ekka Pontoh, merger itu sudah pasti, berdasarkan hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan belum lama ini.
“Sudah ada SKPD yang harus dimerger. Ada SKPD yang bertambah dan berkurang. Ada juga SKPD yang berdiri sendiri,” kata Ekka Pontoh, Rabu 13 Juli 2016.
Sampai saat ini kata Ekka, sudah ada konsep dan rancangan merger SKPD tersebut. Menurutnya, begitu ada rekomendasi, maka tindaklanjut dari hasil rapat yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya akan mengajukan Raperdanya ke DPRD untuk dibahas.
Ia berharap, para pejabat khususnya di SKPD yang akan di merger, tidak perlu gelisah dan tetap bekerja baik serta profesional, karena tetap akan mendapatkan jabatan. Namun sesuai seusai PP Nomor 18 Tahun2016, maka akan dilakukan penilaian kompetensi dan kinerja para pejabat.
“Sudah ada pemetaan di Bagian Organisasi dan tata Laksana, kita akan presentasikan sekali lagi kepada bupati,” katanya. DENIAS