PARIGI MOUTONG – Setelah sebelumnya telah dilakukan penetapan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD terkait perampingan jumlah SKPD, puluhan pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terancam bakal non job.
Ini terlihat dari telah ditetapkannnya sebanyak 18 dinas, enam badan dan dua sekretariat dan inspektorat dari jumlah yang diusulkan pemerintah sebelumnya sebanyak 23 dinas, lima badan, dua sekretariat dan inspektorat.
Akibat perampingan SKPD sesuai ketetapan DPRD itu, sedikitnya 20 pejabat eselon II, III dan IV, terancam tidak mendapatkan jabatan alias non job.
Dari jumlah tersebut sembilan orang diantaranya adalah pejabat eselon II dan 11 lainnya adalah pejabat eselon III dan IV.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parigi Moutong, Ekka Pontoh SH MH mengatakan, potensi tidak mendapat jabatan pada sejumlah pejabat eselon tersebut sangat dimungkinkan terjadi.
Karena bila mengacu pada usulan SKPD yang telah dilakukan baik pada usulan pertama maupun perubahan kedua, sudah dilakukan sesuai dengan beberapa kajian dan pertimbangan.
Usulan jumlah SKPD oleh pemerintah kata dia sudah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan luas wilayah, kepadatan penduduk, beban kerja, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan aparatur daerah, visi misi kabupaten dan pengalaman Bupati sesuai kondisi daerah.
Semua pertimbangan dan kajian ini dinilai sangat fleksibel, efektif, efisien serta proporsional.
“Sekarang kami masih bingung, belum tahu mau dikemanakan para pejabat yang tidak mendapat kursi jabatan hasil perampingan,” kata Ekka, belum lama ini.
Belum lagi, ada sejumlah SKPD yang masih menuai pertanyaan karena terkesan rancu. Sebut saja kata dia tentang digabungnya Ketahanan Pangan ke Dinas Perikanan.
Meskipun keduanya serumpun namun penggabungannya dinilai rancu karena berbeda urusan. Sebab sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan agar Ketahanan Pangan menjadi dinas.
Masih menyangkut perampingan, Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu, menilai bahwa usulan terakhir pemerintah terkait jumlah SKPD sudah sangat ideal.
Bahkan terakit usulan itu juga telah melalui proses komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Padahal jika disetujui usulan sebelumnya, maka beberapa kebutuhan daerah akan terpenuhi. Misalkan pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan pertimbangan potensi peternakan yang sangat menjanjikan,” katanya.
Hanya saja, kebutuhan tersebut terpaksa urung dilakukan karena yang seharusnya dijadikan dinas malah hanya berakhir menjadi satu bidang dalam Dinas Pertanian.
“Harusnya peternakan dikelola oleh satu dinas yang berdiri sendiri,” katanya.
Lanjut dia mengatakan, tahun lalu pihaknya sudah ditawari bantuan pengembangan peternakan sapi dan inseminasi buatan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang ketika itu masih dijabat oleh Sofyan Djalil.
Namun bantuan itu kemungkinan batal diberikan karena urusan peternakan termasuk kesehatan hewan hanya dikelola oleh satu bidang yang melekat di Dinas Pertanian, bukan dikelola oleh satu dinas yang berdiri sendiri.
Demikian halnya dengan persoalan ketahanan pangan yang hanya digabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Padahal, penanganan ketahanan pangan merupakan perintah langsung Presiden, Joko Widodo terkait peningkatan ketahanan pangan nasional.
“Kenyataannya, ketahanan pangan hanya akan diurus oleh satu bidang itupun melekat dikelautan. Ini namanya persoalan di laut dibawa ke darat, jadinya tidak nyambung,” terangnya.
Menyangkut kondisi itu, Bupati dan Sekkab hanya berharap Gubenur Sulawesi Tengah, selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat yang akan mengasistensi Perda, dapat menganulir keputusan DPRD. Sehingga jumlah SKPD di Kabupaten Parigi Moutong yang sebelumnya diusulkan dan telah melalui tahapan dan kajian bisa kembali dilakukan, karena telah sesuai dengan kebutuhan daerah. faiz