PARIGI MOUTONG – Pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mengajukan permohonan kredit ke semua bank di Kabupaten Parigi Moutong, diharuskan mengantongi rekomendasi dari Bupati.
Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Parigi Moutong Nomor: 068/3144/BKD tanggal 25 Agustus 2016 yang ditujukan kepada pimpinan bank.
Sesuai SE, disebutkan bahwa bagi PNS yang ingin mengajukan kredit ke bank harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati. Apabila belum ada rekomendasi, maka pembayaran angsuran kredit PNS tidak dapat dilakukan melalui bendahara SKPD sebagai kuasa pemotong gaji dan pemerintah daerah tidak bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan.
Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu mengatakan, penerapan aturan baru tersebut sebagai langkah antisipasi malas ngantor akibat PNS yang bersangkutan mencari pekerjaan sampingan.
Sebab besar kemungkinan pegawai yang bersangkutan tidak bisa fokus lagi dengan tugasnya, karena harus mencari pekerjaan sampingan untuk menutupi kebutuhan akibat gaji minus yang terpotong dari pinjaman bank.
Berdasarkan pengalaman yang terjadi, kondisi tidak efektifnya bekerja karena tersangkut kredit di bank menjangkau sejumlah PNS mulai dari guru hingga sekretaris desa.
“Mungkin PNS yang bersangkutan merasa untuk apa lagi masuk kerja karena gaji sudah habis dipotong Bank. Begitu juga Sekdes sudah malas masuk dengan alasan tidak cocok dengan kebijakan kades. Padahal alasan sebenarnya karena sudah tidak ada gaji yang diterima setelah SK-nya digadaikan di bank. Ini yang mau kita tertibkan,” terang Samsurizal.
Lanjut dia mengatakan, mekanisme yang bakal diterapkan nantinya bagi PNS yang hendak mengajukan kredit di bank diharuskan menandatangani surat pernyataan yang isinya akan tetap menjalankan tugas sebagai PNS seperti biasa.
Apabila pernyataan ini dilanggar, maka pegawai bersangkutan akan dikenakan sanksi yang tegas, sesuai dengan yang diatur pada undang-undang Aparatur Si
pil Negara (ASN).
Penerapan sanksi tersebut bisa berupa sanksi ringan, sedang atau sanksi berat hingga sanksi pemecatan sebagai PNS. faiz