PARIGI MOUTONG- Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Parigi Moutong, memastikan proses penggantian antar waktu (PAW) anggotanya, Basran, dilaksanakan bulan Oktober ini.
Langkah tersebut untuk menghormati proses hukum yang telah dilakukan, setelah sebelumnya Basran divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, belum lama ini.
Basran dipidana dengan kurungan setelah dalam pengadilan terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan kantor desa. Selain harus menerima proses hukum, Basran juga harus siap menerima pencopotan dirinya sebagai anggota DPRD Parigi Moutong.
Ketua DPC Gerindra Parigi Moutong, Santo SE, memastikan akan melakukan PAW bulan ini. Namun masih harus menunggu salinan putusan pidana terhadap yang bersangkutan masuk dulu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong.
“Saya meminta BK segera menjemput salinan putusan Basran, agar proses PAW segera dilaksanakan. Jika BK sudah memproses, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menindak lanjutinya (PAW),” terang Santo kepada Songulara, baru-baru ini.
Santo mengatakan, jika persoalan ini terus berlarut, secara langsung bisa mempengaruhi dan merugikan suara Fraksi Gerindra di DPRD. Sebab, fraksi harus kehilangan satu suara dalam setiap pengambilan putusan ditingkat paripurna.
Selain itu, nama yang bakal menggantikan posisi keanggotaan Basran sudah ada yaitu Mat Daeng Pamela yang juga berasal dari daerah pemilihan (dapil) tiga.
“Secara garis partai, saya sudah berkoordinasi secara internal dengan pengurus propinsi, nanti jika salinan putusan Basran sudah ada, maka saya akan mengirimkan salinan tersebut ke pengurus di provinsi,” tuturnya. FARA