Belum Rampung, Belum Diperiksa, Belum Diserahterimakan, Belum Dimanfaatkan
Laporan : Fharadiba
Bangunan Pasar Tinombo Kecamatan Tinombo, hingga kini belum dapat dimanfaatkan pedagang setempat. Padahal, masyarakat disekitarnya sudah sangat mendambakan, pasar itu segera beroperasi. Sayangnya, masih banyak persoalan yang melilit sehingga membuat pasar ini masih membutuhkan waktu untuk mengoperasikannya.
Kondisi yang terlihat jelas ketika melihat Pasar yang dibangun sejak tahun 2015 itu adalah bangunannya belum rampung. Padahal pasar ini menelan anggaran kurang lebih Rp9,5 miliar. Namun sejumlah persoalan mencuat ditengah proses pembangunannya. Bahkan proyek ini nyaris masuk ke ranah hukum.
Selain belum rampung, penyebab pasar ini belum beroperasi menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Parigi Moutong, I Wayan Sariana yaitu bangunan pasar itu belum diperiksa oleh pihak Inspektorat.
Menurut Sariana, bangunan pasar Tinombo itu untuk saat ini masih berstatus milik pemerintah pusat sehingga perlu diperiksa oleh pihak Inspektorat. Selain itu, belum dimanfaatkannya pasar itu adalah belum adanya proses serahterima aset dari pemerintah pusat kepada Pemda Parigi Moutong. Berbagai alasan itu menjadi penyebab belum dimanfaatkannya pasar tersebut.
Terkait dengan kelanjutan pembangunannya, menurut Sariana, tahun 2016 ini Disperindag sudah mengusulkan lanjutan pembangunan pasar itu ke pemerintah pusat. Disperindag kata Sariana, akan berupaya agar usulan tersebut bisa direalisasikan pihak Kementerian Perdagangan dengan harapan pada tahun 2017, pasar itu sudah rampung dan bisa dimanfaatkan.
Menyangkut anggaran, menurut Sariana, masih ada sekitar Rp3 miliar lagi dari anggaran pembangunan pasar tahun 2015 yang tersisa. Namun jumlah itu, kemungkinan akan bertambah, mengingat fluktuasi harga material bangunan yang mengalami kenaikan
Sebelumnya, proses pembangunan pasar Tinombo pada tahun 2015 silam mengalami permasalahan. Sebab, pihak pemenang tender yakni PT Rajasa Tomax Globalindo tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Akibatnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan pasar, Zubait, menjatuhkan sanksi kepada pihak pelaksana berupa pemutusan kontrak dan tidak lagi melanjutkan proses pembangunan. ***