PARIGI MOUTONG – Pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akhirnya bisa bernafas lega. Hasil asistensi ditingkat provinsi ternyata mengakomodir jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diusulkan pihak eksekutif. Dengan demikian, posisi pejabat eselon hampir dipastikan aman dari non job.
Sebelumnya timbul keresahan ditingkat pejabat eselon disebabkan adanya pengurangan jumlah SKPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Parigi Moutong pada saat pembahasan Raperda Tentang Perangkat Daerah di DPRD.
Pihak eksekutif mengajukan dua usulan terkait dengan jumlah SKPD. Usulan pertama yakni 23 dinas, lima badan, dua sekretariat dan Inspektorat. Namun kemudian, usulan tersebut direvisi menjadi 20 dinas dan lima badan, ditambah dua sekretariat serta Inspekorat.
Belakangan usulan tersebut menjadi mentah setelah DPRD Kabupaten Parigi Moutong menetapkan 18 dinas, enam badan, dua sekretariat dan Inspektorat.
Pengurangan jumlah SKPD ini dipastikan dapat mengakibatkan puluhan pejabat eselon di non job alias di parkir.
Sedikitnya ada empat jabatan Eselon II, enam jabatan Eselon III a, lima pejabat eselon III b dan empat eselon IV yang bakal dinonjobkan.
Bukan hanya pejabat erselon yang akan menerima konsekuensi pengurangan jumlah SKPD, tapi ratusan honorer pun ikut dikurangi.
Diperkirakan dari jumlah SKPD yang dihilangkan, kurang lebih ada sekitar 120 orang honorer yang bakal dirumahkan.
Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu sempat bereaksi keras atas keputusan DPRD yang mengurangi jumlah SKPD yang diusulkan pihak eksekutif.
Ia menegaskan, suka atau tidak suka, akan ada pejabat yang di nonjobkan, bila pengurangan SKPD itu sudah ditetapkan melalui Perda.
Namun akhirnya Bupati Samsurizal Tombolotutu menyerahkan keputusan akhir jumlah SKPD ditangan tim asistensi Gubernur.
Alhasil, belum lama ini, tim asistensi Gubernur mengakomodir jumlah SKPD yang diusulkan pihak eksekutif.
Bupati Samsurizal Tombolotutu yang ditemui Songulara dilokasi eks sail Tomini Desa Kayu Bura Kecamatan Parigi Tengah, Rabu 12 Oktober 2016, mengaku bersyukur karena tim asistensi Gubernur dapat mengakomodir usulan pihak eksekutif tentang jumlah SKPD. (lihat tabel).
“Hasil pembahasan DPRD yang menolak menambahkan dua dinas baru, ternyata ketika diasistensi, ketambahan dua dinas tersebut diterima,” ungkapnya.
Samsurizal juga mengapresiasi harapan anggota DPRD yang menginginkan adanya efisiensi anggaran dengan jumlah SKPD yang ada.
“Kita tetap mengedepankan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Disis lain ia menilai, penerapan Peratueran pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah memberikan dampak positif bagi daerah. Misalnya, kepala daerah baru tidak perlu menunggu enam bulan setelah dilantik untuk bisa melakukan rotasi dan mutasi.
“Kepala daerah bisa langsung melakukan rotasi dan mutasi setelah dilantik,” katanya. FARA