PARIGI MOUTONG – Polsek Moutong Kabupaten Parigi Moutong akan segera menertibkan tambang rakyat di Desa Lobu yang diduga ilegal karena tak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sebelumnya Pemda sudah melakukan rapat lintas sektor, tanggal 1 November 2016 akan ada kegiatan penertiban tambang di Desa Lobu karena berbagi pertimbangan,” ungkap Kapolsek Moutong, Kompol Haeruddin kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.
Haeruddin menyebutkan, keberadaan tambang rakyat di Desa Lobu di ketahui statusnya masih illegal. Kondisi itu diperparah dengan adanya alat berat yang jumlahnya sebanyak 33 unit yang sementara beroperasi.
Dia mengaku, keberadaan alat berat yang melakukan aktivitas itu sudah sangat menganggu lingkungan, dimana aliran air sungai Moutong mengalami kerusakan. Bahkan, terjadinya pendangkalan saluran irigasi akibat lumpur buangan dari tambang tradisional.
“Saat ini tercatat alat berat diatas sudah berjumlah 33 unit. Coba bayangkan jika alat itu aktif melakukan pengerukan tiap hari, dipastiakn lingkungan akan rusak. Hal inilah yang membuat pemerintah kabupaten sangat perihatin,” kata dia.
Menurut dia, aktifitas pertabangan di Desa Lobu itu awalnya merupakan aktivitas masyarakat setempat yang masih menggunakan alat tradisional dan dinilai tidak merusak lingkungan. Namun, belakangan penambang sudah berani menggunakan alat berat dan tidak tanggung alat berat tersebut sengaja didatangkan dari diluar daerah dengan perjanjian kontrak alias rental.
“Keberadaan alat exavator di lokasi tambang disewa atau di kontrak oleh sekelompok penambang. Bahkan, ada yang sudah mampu memiliki alat berat itu,” ungkapnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi Kepala Desa Lobu Jufrin Muslin mengaku, penertiban tambang gampang saja di lakukan, asal pemerintah daerah bisa mengeluarkan rekomendasi atau izin penertiban.
Dia mengatakan, keberadaan tambang di Desa Lobu yang sudah berumur puluhan tahun dan sudah menjadi penghidupan masyarakat setempat selama ini cukup membantu perekonomian masyarakat. Jika dilakukan penertiban, tentunya akan kembali berdampak pada tingginya angka pengangguran di desa itu.
“Kita perlu tau tambang di Lobu ini umurnya sudah puluhan tahun dan kini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat,”kata Jufrin kepada media ini.
Dia menambahkan, persoalan ini sudah lama disikapi Pemerintah kecamatan Kan desa serta pengelolah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah melayankan permohonan pengajuan izin AMDAL ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Parigi Moutong.
Tekad ingin tambang rakyat di Desa Lobu itu menjadi legal, pihaknya bersama dengan pemerintah Kecamatan Moutong dan Bupati Parigi Moutong dalam waktu dekat ini akan ke Kementrian ESDM di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk meminta petunjuk agar tambang rakyat di Desa Lobu itu bisa memiliki izian AMDAL.
“Dalam waktu dekat ini kami akan ke kementrian pertambangan bersama dengan Bupati. Tentunya akan kami bawa Camat, Bumdes dan aparat Desa termasuk perwakilan penambang,” tuturnya. FARA