PARMOUT –Anggaran Rp51 Milyar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2018 hingga kini belum ada kejelasan. Padahal diketahui dalam usulan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong ke pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Daerah (Bapedda) pada pembahasan APBD 2017, pengganggaran tahapan Pilkada sudah dimulai sejak bulan Juni 2017.
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada Songulara, Senin (2/1) menuturkan, jauh sebelum pembahasan APBD 2017 ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, pihaknya telah memasukkan usulan angka permintaan sebesar Rp51 Milyar ke Bapedda. Dalam angka yang cukup terbilang besar tersebut dibagi untuk dua tahun. Pertama, anggaran tahun 2017 untuk memulai tahapan Pilkada dan kedua, anggaran puncak Pilkada di tahun 2018.
”Ditahun 2017 kegiatan tahapan dimulai dari bulan Juni. Adapun beberapa tahapan yang bakal dilaksanakan yakni perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” tuturnya.
Menurut Amelia, jika Pemda dan pihak legislatif belum bisa menggelontorkan secara sekaligus permintaan anggaran tersebut setidaknya anggaran untuk tahapan pilkada Pilkada 2017 sudah bisa disetujui berapa nominal anggaran pastinya, Mengingat tahapan Pilkada 2017 tidak lama lagi akan dilaksanakan.
“Sebenarnya tidak masalah jika penyetujuan anggarannya dibagi dua kali, hanya saja kami perlu kepastian yang jelas terhadap berapa angka pasti yang bakal di berikan ke KPU. Sebab, nomenklatur anggaran tersebut akan diubah menjadi anggaran APBN,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, perubahan nomenklatur yang dimaksud yakni, setelah anggaran tersebut disetujui oleh pihak legislatif maka pihaknya akan segera memasukkan laporan penggunaan anggaran Pilkada Kabupaten Parigi Moutong 2018 ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya dari Kementerian keuangan diteruskan ke KPU Pusat.
Jadi menrutu dia, anggaran tersebut tidak serta merta langsung digunakan, walaupun anggarannya berasal dari daerah namun nomenklatur penggunaannya harus diubah ke anggaran APBN. Hal itu katanya telah diatur dalam UU.
Ia berharap, anggaran yang diusulkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemkab dan DPRD, mengingat tahapan pilkada 2017 sudah didepan mata.
Terkait hal tersebut, salah seorang anggota Banggar DPRD Parigi Moutong, Kisman DB Sultan yang dihubungi media ini, membenarkan bahwa hingga kini Banggar belum membahas usulan anggaran Pilkada Tahun 2017 dan 2018.
“Kami di Banggar masih membahas dari sisi pendapatan, untuk belanja langsung, belanja tidak langsung dan lain-lain belum kami bahas,” ungkap Kisman.
Pembahasan yang sudah terbilang molor tersebut kata Kisman, disebabkan Banggar saat itu masih menunggu pengisian pejabat yang menduduki SKPD baru sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerahdan itu berlaku disemua daerah.
Ia menjelaskan, jika merujuk aturan sebelumnya yang mewajibkan APBD tahun berikutnya, seharusnya telah selesai dibahas pertanggal 30 November, namun karena PP Nomor 18 tahun 2016 tersebut maka mau tidak mau pembahasan harus molor dari waktu yang telah ditentukan.
Ia menuturkan, khusus anggaran hibah Pilkada KPU ditingkat Komisi yakni Komisi I DPRD telah selesai dibahas, namun hasilnya belum masuk ditingkat Banggar.
“Mungkin selesai pembahasan pendapatan baru kami akan bahas belanja langsung dan belanja tidak langsung. Jika sudah masuk dalam tahapan pembahasan belanja maka angka nominal untuk anggaran hibah Pilkada sudah bisa dipastikan,” tandasnya. FHARA