PARIGI MOUTONG – Kantor Samsat Parigi, mulai gencar melaksanakan sosialisasi terkait kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan yang naik tiga kali lipat dari sebelumnya, dan diberlakukan Januari 2017 ini.
Kepala Seksi (Kasi) Kantor Samsat Parigi, Irwir SE, yang ditemui Songulara diruang kerjanya belum lama ini mengatakan, kenaikan biaya pengurusan kendaraan ini sesuai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Kenaikan itu katanya berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Peraturan tersebut mengatur tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru juga terdapat penambahan tarif pengurusan pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
“Kenaikan ini memang cukup tinggi, dan harus segera disampaikan kepada para pemilik kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, ada beberapa pengurusan surat kendaraan yang tidak dikenakan biaya, hanya pajak. Dengan terbitnya peraturan tersebut, akan dikenakan biaya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena pemberlakuan kenaikan tersebut belum dipahami dan diketahui warga di Kabupaten Parigi Moutong, pihaknya memanfaatkan waktu untuk melakukan sosialisasi keberbagai tempat. Misalnya, saat melakukan pelayanan keliling, di kantor dan memasang binner tarif terbaru di ruang pelayanan. MAROON