
PARIGI MOUTONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong berinisatif agar pungutan melalui komite disekolah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Ini dilakukan untuk menghindari potensi merebaknya pungutan liar.
Ketua Badan Pembentukan Perda, Ladzim Enggo mengatakan, rancangan Perda yang mengatur komite merupakan salah satu dari empat rancangan Perda yang bakal diinisiasi tahun 2017.
Bukan hanya itu, terkait dana bantuan sosial serta pemberian beasiswa bagi siswa dan mahasiswa ekonomi lemah yang berprestasi, juga akan diatur dalam Perda. Demikian halnya dengan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
“Bansos, beasiswa bagi siswa dan mahasiswa tidak mampu itu semua akan segera dibahas. Begitu juga dengan pungutan melalui komite sekolah yang selama ini belum memiliki landasan hukum,”
kata Ladzim kepada Songulara, belum lama ini.
Ini juga katanya dianggap sangat penting sesuai dengan kondisi lapangan. Paling tidak ada penentuan batasan nilai pungutan yang bisa dilakukan diseluruh sekolah. Misalnya ada sekolah yang muridnya banyak, untuk membiayai kegiatannya bisa menggunakan dana BOS.
Begitupun dengan adanya Perda pemberian beasiswa, pemerintah nantinya akan memiliki kewajiban untuk memprogramkan hal itu. Sejauh ini, pemberian beasiswa juga belum ada dasar Perdanya.
“Bila Perda beasiswa sudah ada, berarti ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengadakaannya,” pungkasnya. FHARA