PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong diketahui telah mengamankan salah seorang remaja berinisial AI (18), yang diduga melakukan pelecehan agama menggunakan akun pribadinya di media sosial (medsos).
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, AI pemuda asal Desa Sigega, Kecamatan Tinombo Selatan beberapa hari lalu, memposting status di akun facebooknya yang mengomentari tentang isi kitab suci dari salah satu agama. Bahkan, status itu sempat mendapat komentar kurang lebih 97 akun lainnya.
Belakangan, saat media ini mencari akun milik AI, dipostingan diduga melecehkan itu tidak lagi ada dikrolonologi. Besar kemungkinan status tersebut telah dihapus pemiliknya.
Kasatreskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Felix A Saudale yang dikonfirmasi Rabu (8/2), membenarkan telah mengamankan remaja tersebut. Menurutnya, tindakan cepat dilakukan kepolisian itu bertujuan agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Tidak kami tangkap, dia hanya kita amankan saja,” ujar Felix yang dihubungi sejumlah media.
Sebab, tindakan yang dilakukan remaja tersebut justru mengancam keselamatannya sendiri. Disamping itu, tindakan pengamanan yang dilakukan polisi, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari perbuatannya.
“Sesuai informasi dari Polsek Tinombo, rumahnya sudah dilempar. Makanya kami langsung amankan dia,”jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini yang dilakukan oleh polisi yakni, masih sebatas mengintrogasi oknum remaja tersebut. Sebab, belum ada laporan resmi yang masuk kepada pihak kepolisian terkait dugaan pelecehan agama tersebut.
“Kejadian ini langsung kami antisipasi agar tidak meluas,”tuturnya.
Selain itu, saat ini pihak kepolisian juga tengah memberikan pemahaman kepada warga agar tidak terprovokasi.
Sementara itu KBO Reskrim Polres Parigi Moutong, Ipda Yusup Palinggi mengungkapkan, tindakan pengamanan yang dilakukan polisi berdasarkan permintaan yang bersangkutan untuk dilindungi.
Sebab menurut dia, tindakan yang bersangkutan dianggap sangat sensitif dan dapat memancing kemarahan warga. Dia juga telah mengaku bersalah atas perbuatannya, namun sejauh ini polisi belum lakukan penanganan lidik maupun sidik.
“Dia langsung menyerahkan diri. Makanya langsung diamankan. Sebenarnya, bukan ditangkap, tapi diamankan,” tandasnya. fhara