PARIGI MOUTONG – Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Parigi dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Parigi Moutong, bukan mengindikasikan kebal hukum.
“Meskipun ada MoU, namun tindakan represif tetap dilakukan, apabila terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) kedepannya,” tegas Kajari Parigi, Jurist P Sitepu, usai penandatangan MoU, yang dipusatkan di Auditorium Setda Parigi Moutong, belum lama ini.
Gelaran MoU ini merupakan pewujudan dari upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan bagi pihak manapun yang membutuhkan pendampingan, bimbingan dan pendapat hukum, tanpa terkecuali aparatur pemerintah desa.
Melalui proses pendampingan, bimbingan dan pendapat hukum ini, Kejari dapat memberikan masukan positif terkait penggunaan keuangan desa, agar terhindar dari kegiatan yang berimplikasi pelanggaran hukum.
Sebab dari sisi keilmuan hukum, hampir sebagian besar kepala dan apartur desa masih minim pemahaman hukum, sehingga inisiatif kerjasama pendampingan hukum ini dilakukan.
“Prinsip preventif ini diharapkan berimplikasi positif, sehingga penyelenggaran dan penggunaan dana di desa kedepan bisa tepat sasaran. Dan tentunya sangat relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah kedepan,” katanya.
Inisiasi pelaksanaan MoU antara penyelenggara desa dan Kejaksaan ini katanya sangat diapresiasi. Karena merupakan langkah pertama yang digelar di Propinsi Sulteng. Ini juga diharapkan dapat menjadi embrio dan bisa dilaksanakan dibeberapa daerah lainnya.
Penandatangan MoU ini turut disaksikan Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu dan Ketua DPRD Parigi Moutong, Santo. faiz