PARIGI MOUTONG – Belum cukupnya dua tahun setengah masa jabatan sebagai Bupati Kabupaten Parigi Moutong periode 2008-2013, memastikan Samsurizal Tombolotutu masih dimungkinkan maju di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilkada) serentak tahun 2018 mendatang. air max 1 pas cher Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (PUM Setda) Parigi Moutong, Fit Dewana SSTP mengatakan, ini merujuk dari Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati Kabupaten Parigi Moutong atas nama Samsurizal Tombolotutu pada periode pertama tertanggal 30 Juni 2011 hingga 2 Oktober 2013, atau terhitung hanya dua tahun empat bulan. Asics Pas Cher “Jika melihat SK pelantikan, hitungannya baru dua tahun empat bulan dua hari, belum cukup dua tahun setengah sesuai dengan PKPU Nomor:9 tahun 2016. Sehingga untuk masa jabatan Bupati periode sebelumnya tidak terhitung satu periode masa jabatan,” kata Fit kepada Songgulara, kemarin. Berdasarkan PKPU Nomor:9 tahun 2016 tentang Pemilukada bagian m poin 1 menegaskan bahwa perhitungan dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu jabatan pertama selama lima tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama dua setengah tahun. air max pas cher pour femme Sementara pada bagian m poin 4 dijabarkan bahwa perhitungan lima tahun masa jabatan atau dua setengah tahun, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan. “Merujuk penjabaran pada poin 4 PKPU, hitungan masa jabatan Samsurizal dari tanggal pelantikan pertamanya sebagai Bupati hingga akhir masa jabatannya belum cukup dua tahun,” tandasnya. chaussures gel lyte 5 Ditambahkannya, untuk bulan berapa akhir masa jabatan periode pertama Samsurizal berakhir, pihaknya tidak mengetahui pasti. adidas pas cher “Saya lupa, yang jelas akhir masa jabatannya berakhir sebelum Samsurizal melakukan pendaftaran sebagao calon Bupati pada bulan Februari 2013, karena Pemilukada tahun 2013 berlangsung di bulan Juni 2013,” tuturnya.