PARIGI MOUTONG – Warning bagi agen dan pangkalan yang menjual tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke pengecer atau tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan aturan yang berlaku. Bila kedapatan, izin agen dan pangkalan akan dicabut.
Wakil Bupati Parigi Moutong, H Badrun Nggai SE mengatakan, masalah kelangkaan tabung elpiji bersubsidi kerap kali terjadi baik secara nasional maupun lokal Kabupaten Parigi Moutong.
Kelangkaan ini disinyalir terjadi karena pihak agen maupun pangkalan yang berkompeten melakukan penyaluran gas diduga tidak menjajakkan barang bersubsidi tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan. Seperti masih ditemukannya penjualan tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah kios-kios yang ada. Akibat dari praktek inprosedural tersebut, masyarakat miskin harus menelan kerugian, karena terpaksa membeli barang dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan.
Informasi terkait praktek ilegal tersebut kerap diterima Pemkab Parigi Moutong. Menyikapi permasalahan itu, pihaknya kata Wabup telah mengundang sejumlah pihak terkait guna membahas hal tersebut. Termasuk menegaskan kepada para agen dan pangkalan untuk tidak lagi mengulangi praktek ilegal itu. Sebab bila masih kedapatan ada pangkalan yang menjual kepengecer (kios), maka sanksi terberatnya adalah pencabutan surat izin.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh agen dan pangkalan saat rapat untuk tidak main-main dengan ketentuan penyaluran gas bersubsidi tersebut. Bila ada agen yang melanggar, maka izinnya akan dicabut. Begitu juga dengan pangkalan nakal yang menjual ke kios, pihak agen diminta untuk mencabut izin pangkalan itu,” terangnya.
Guna menguatkan pelarangan tersebut, Wabup mengaku tengah menunggu surat perintah dari Pemerintah Propinsi Sulteng sebagai bahan rujukan penerapan dan pengawasan penyaluran tabung gas elpiji 3 kilogram. Bila alasan penjualan melalui kios-kios dengan dalih jauh dari masyarakat, maka sebaiknya pihak agen membentuk pangkalan baru. Ini untuk mengantisipasi tidak ada lagi penjualan ilegal.
“Jangan karena alasan jauh dengan masyarakat, kemudian pangkalan menjual dengan kios. Bila memang ingin mendekatkan pelayanan dengan masyarakat, maka sebaiknya dibuat pangkalan baru. Jadi sanksi pencabutan izin ini tidak main-main,” katanya.
Terkait dengan pihak penyalur, saat ini kata Wabup ada lima agen yang beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong. Hanya saja dirinya tidak mengetahui data secara pasti berapa jumlah pangkalan yang sudah beroperasi. FAIZ