PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu meminta agar adminitrasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang diajukan Pemdes, tidak diproses pencairannya, apabila tanda tangan camat tidak ada dalam dokumen.
“Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) jangan proses apabila tidak ada tanda tangan camat. Supaya camat ada kerjanya. Untuk apa camat kita angkat sebagai perwakilan di kecamatan,” terang Bupati saat melantik sejumlah pejabat Eselon dilingkup Pemkab Parigi Moutong, belum lama ini.
Jika persyaratan kelengkapan dari pihak desa sudah acc dari kecamatan, DPMPD dan BPKAD silahkan memprosesnya, dan tidak perlu lagi bertanya kepada bupati.
Dia juga meminta kepada camat, apabila ada informasi yang telah dimuat dalam media sosial seperti whats up (WA), ada salah satu desa yang belum melengkapi kelengkapannya, jangan melapor kepada bupati.
“Cari tahu desa mana yang belum melengkapi adminitrasinya, kalau kepala desanya yang tidak mau berkasnya ditanda tangan camat, jangan diproses dan biarkan saja,” katanya.
Bupati juga meminta kepada BPKAD dan DPMPD untuk menatar kembali camat-camat yang ada di Parigi Moutong terkait penyiapan adminitrasi DD dan ADD. Pasalnya para camat terkesan sekedar acc saja tanpa melihat dulu berkas adminitrasi dari desa.
“Ada beberapa camat baru seperti itu. Camat boleh acc itu kecuali sudah sesuai admintrasinya dan ada tanggal kapan mereka harus menyetor,” tuturnya.AKSA