PARIGI MOUTONG- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong bayarkan pembebasan lahan jalan Desa Lebo menuju Stadion Jonokalora sebesar 25 persen dari harga total lahan, Kamis (22/6).
Pembayaran dilakukan di aula DPUPRP Parigi Moutong disaksikan sejumlah pihak diantaranya Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Polres Parigi Moutong, Inspektorat Parigi Moutong, Camat Parigi dan Kades Lebo.
Kepala DPUPRP Parigi Moutong, Zulfinasran SSTP MSi mengatakan, pembayaran dalam jumlah 25 persen tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor:71 tahun 2014 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Perpres menyebutkan, apabila pemilik tanah mendesak agar lahannya dibayarkan, maka pemerintah berkewajiban untuk membayar 25 persen dari harga total. Mekanisme tersebut bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa setempat.
“Pemilik lahan sudah memenuhi pembuktian surat keterangan, makanya mekanisme pembayaran itu (25 persen) bisa dilakukan,” kata Zulfinasran kepada Songulara.
Selain itu, kesepakatan terkait pembayaran tersebut juga telah melalui rapat bersama antara sejumlah pihak dengan pemilik lahan. Menurut rencana, pembayaran tersebut ditarget rampung sehari.
Menyangkut penyelsaian pembayaran keseluruhan lahan, ini katanya akan dilakukan setelah ada rekomendasi penilaian dari pihak Appraisal. Pastinya kata dia, pembebasan lahan secara keseluruhan ditargetkan rampung tahun 2017 ini.
Pembayaran 25 persen tanah tersebut sebesar Rp247 juta lebih dari total harga lahan yang dibebaskan sebesar Rp980 juta. FAIZ