PARIGI MOUTONG – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) disejumlah desa di Kabupaten Parigi Moutong rencananya akan dipercepat. Merealisasikan hal itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (BPMPD) Parigi Moutong, masih menunggu rekomendasi dari DPRD.
Ini sesuai dengan pertemuan antara Pemkab Parigi Moutong dengan pihak DPRD Parigi Moutong, yang diwakili Ketua Komisi I, Husein Mardjengi, terkait pembahasan percepatan pelaksanaan Pilkades yang diserahkan ke DPRD, diruang rapat Bupati, kemarin.
“Meminta rekomendasi dari DPRD, walaupun Raperda Pilkades sementara dibahas. Alhamdulillah Ketua DPRD sudah merespon, tinggal menunggu surat rekomendasinya lagi,” ujar Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Parigi Moutong, Ervian Aksa Yoza SSTP.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) katanya sudah bersifat final dan dasar pelaksanaan Pilkades sudah jelas. Makanya Perda tetap harus dirubah dan tidak perlu lagi ada ke khawatirkan.
Menyangkut Pilkades, tahapannya akan dimulakan awal bulan Juli. Sementara sosialisasinya akan dilaksanakan mulai dari tahapan tersebut kurang dari 6 bulan mulai dari sosialisasi, pembentukan P2KD, pencalonan, penjaringan, penyaringan hingga penelitian berkas hingga hari pelaksanaan.
“Bila rekomendasi sudah ada dari DPRD, Bupati akan membuat Surat Keputusan (SK) mengenai hari pelaksanaan Pilkades,” katanya. STEFLIN