PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong menjelaskan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, dalam sidang Paripurna masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Selasa (11/7).
Bupati dalam penjelasannya yang disampaikan Wakil Bupati, Badrun Nggai mengungkapkan kebijakan tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan berdasarkan kebijakan umum APBD 2016 dan pelaksanaan realisasi penyampaiannya sesuai kebijakan APBD 2016.
Badrun Nggai menyampaikan, pendapatan daerah setelah perubahan tahun 2016 sebesar Rp1,5 Triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp85 miliar lebih, dana perbandingan Rp1,4 triliun lebih dan dana lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,3 miliar kebih.
“Kebijakan pendapatan daerah terletak pada potensi pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga daerah pada tahun 2016,” katanya.
Pelaksanaan sampai 31 Desember 2016 ungkap Badrun, terealisasi sebesar Rp1,4 triliun lebih yang terdiri dari PAD Rp91 miliar lebih, dana perimbangan sebesar Rp1,3 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,8 miliar lebih.
Untuk kebijakan belanja jelasnya, total belanja tidak langsung dan langsung setelah perubahan pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp1,5 triliun lebih dan terealisasi hingga 31 Desember 2016 sebesar Rp1,4 triliun lebih.
“Belanja dikelompokkan pada belanja tidaklangsung dan belanja langsung,” ujarnya.
Rinciannya belanja tersebut yakni, belanja tidak langsung setelah perubahan Rp847 miliar lebih, dan terealisasi sebesar Rp768 miliar lebih. Belanja langsung setelah perubahan Rp717 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp693 miliar lebih.
Dia menambahkan, untuk kebijakan dengan adanya perubahan pada APBD tahun 2016, maka berdasarkan peraturan Mendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir, dengan Permandagri No.21 tahun 2011 pemerintah daerah dapat memanfaatkan anggaran yang berdasarkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun lalu dan melakukan rasionalisasi belanja daerah.
SILPA tahun anggaran 2016 sebesar Rp62 miliar lebih.
Ia menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2016 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan daerah standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian interen dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kita syukuri bersama opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Parigi Moutong anggaran tahun 2016 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” sebutnya. AKSA