PARIGI MOUTONG – Terhitung sejak tahun 2014 hingga 2016, perkara perceraian di Kabupaten Parigi Moutong mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sehingga menjadikan angka janda di Parigi Moutong mencapai seribu jiwa lebih.
“Dari 2 tahun terakhir, kasus perceraian tidak menurun. Sejak tahun 2012 hingga 2016 itu kurang lebih seribu janda dan Duda. Namun janda lebih produktif, karena setelah cerai mereka kawin lagi,” ungkap Panitera Pengadilan Agama (PA) Parigi Moutong, Tadarin SH kepada Songulara, Selasa (18/7).
Sejak tahun 2014, PA sudah menangani perceraian sebanyak 283 perkara, ditahun 2015 ada 322 perkara, sedangkan ditahun 2016, kasus tersebut tembus sampai 403 perkara.
“Tahun 2017 sejak awal Januari hingga Juli ini, kami sudah menangani 202 perkara perceraian,” terang Tadarin.
Dia mengatakan, perkara perceraian ang masuk dalam laporan di PA paling banyak didominasi perempuan. Adapun alasan perceraiannya bermacam-macam, seperti gugatan karena tidak mampu menafkahi istri, selingkuh, alasan karena suami pemabuk, penjudi dan yang lebih heboh lagi karena media sosial (medsos) seperti aplikasi WhatsApp dan Facebook.
“Medsos juga termasuk menjadi salah satu alasan perempuan atas gugatan yang mereka sampaikan pada saat persidangan. Karena pada saat kami tanya, mereka mengatakan kadang suaminya meyembunyikan handponenya (Hp), sehingga istrinya menduga suaminya memiliki selingkuhan, jadi setiap pengaduan mereka selalu mengarah ke medsos,” ujarnya
Ditambahkannya, pihak PA tidak mengingikan hal yang sepeti itu. Namun karena tidak bisa lagi diselesaikan secara kekeluargaan, akibatnya pihak perempuan mengadu agar supaya status mereka dalam rumah tangga itu jelas. AKSA