PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Parigi Moutong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Fadli menilai, ada pasal tertentu dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang membatasi hak perangkat desa untuk bertarung. Pasal itu menyebutkan, bahwa perangkat desa yang ingin bertarung di Pilkades harus mendapatkan izin cuti dari Kades.
Menurut Fadli, pasal ini telah mensabotase hak perangkat desa untuk maju Pilkades, apalagi harus melawan calon incumbent.
Hal itu dikatakan Fadli dalam rapat Paripurna menyangkut Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Rabu (12/7).
Menurut Fadli, jika Kades yang saat itu menjabat tidak memberikan izin, maka tidak akan terpenuhi syarat bagi perangkat desa untuk bertarung dan hal ini bisa berakibat fatal.
“Makanya kita perlu menyempurnakan kembali Raperda ini. Jika tidak, maka kita akan disalahkan karena tidak menyempurnakan Raperda ini,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Fadli itu, salah seorang anggota Pansus, Mohammad Sain Yoddo menjelaskan kenapa aparat desa harus mendapatkan izin dari Kades.
Menurut Sain Yoddo, perangkat desa harus mendapat izin karena Kades yang mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatannya (SK). Sehingga perlu ada permohonan izin dari Kades.
“Hal ini yang menjadi alasan Pansus memasukkan pasal itu,” kata Sain. AKSA