PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong berhasil meringkus pengedar obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) di Desa Pinotu Kecamatan Toribulu, belum lama ini.
Dari tangan tersangka bernama Anto Suju (40), aparat menyita sebanyak 672 pil THD dalam berbagai kemasan dan harga berbeda. Seperti kemasan THD berisi 3 butir dihargai Rp 5 ribu, 6 butir Rp 10 Ribu dan kemasan 12 butir Rp 20 ribu.
Kronologis penangkapannya kata Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly SH, berawal dari informasi yang didapatkan anggotanya dilapangan bahwa ada transaksi penjualan THD di Desa Pinotu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan undercover buy dengan berpura-pura menjadi pembeli. Ternyata memang benar, tersangka didapati tengah melakukan transaksi obat terlarang itu.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Apakah obat ini berasal dari tempat lain atau masih ada bandar besar di Kecamatan Toribulu,” ungkap Kapolres kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pers, Kamis (20/7).
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 98 ayat 2 dan 3, pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor:36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana tersangka diancam dengan pidana 10 tahun penjara. AKSA