PARIGI MOUTONG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), diterima dan setujui DPRD Parigi Moutong, Jumat (14/7)
Ini sesuai hasil Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong, Santo, dengan agenda sikap akhir fraksi atas Raperda perubahan atas Perda Pilkades. Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor 16/DPRD/2017.
Meskipun sudah ditetapkan menjadi Perda Pilkades, namun ada beberapa saran yang disampaikan sejumlah perwakilan saat pembacaan sikap akhir fraksi.
Seperti dikemukakan Fraksi Amanat Persatuan melalui Masrin M Said, yang meminta dalam hal penjaringan bakal calon kepala desa (balon kades), sebaiknya perlu dilakukan uji kompetensi baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh kades yang berkualitas dan mampu meberikan pemikiran yang bersih,” tuturnya.
Pemkab Parigi Moutong katanya perlu melaksanakan pelatihan atau bimbingan tekhnis bagi kades dalam rangka miningkatkan SDM. Sehingga tidak ada lagi kades yang terjerat masalah hukum karena belum mampu mengelola adminitrasi dan anggaran desa.
Sementara saran dari Fraksi PDIP yang disampaikan Sumitro berharap Perda Pilkades tersebut diberlakukan secara objektif di tengah masyarakat dan meminta kepada semua pihak berkompeten untuk mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat. AKSA