PARIGI MOUTONG – Sebanyak 84 Warga Binaan (Warbin) Rumah Tahan (Rutan) Olaya Kabupaten Parigi Moutong mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) Kemerdekaan RI ke-72.
“Kami usulkan 84 dan semua keluar SK nya. Remisi ini untuk warbin kasus pidana umum. Kalau pidana khusus, mereka mendapat remisi jika sudah membayar uang pengganti atau denda,” tutur Kepala Rutan Olaya, Raden Budiman Priatma Kusuma kepada sejumlah media, Kamis (17/8).
Hingga saat ini kata Raden, penghuni Rutan Olaya berjumlah 225 terdiri dari 210 pria dewasa, 13 perempuan dan 2 orang anak dengan sejumlah kasus diantaranya pencurian, penganiyayaan dan narkoba.
Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Badrun Nggai membacakan sambutan Mentri Hukum dan Ham (Menkumham) mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak warbin yang diatur dalam Undang-undang (UU).
Menkumham berharap jajaran pemasyarakatan terus melaksanakan tugas dengan integritas penuh dan terus berupaya menjadikan Rutan Olaya dalam suasana kondusif, tidak melakukan kegiatan yang merusak nama baik lembaga ini dan Kemenkumham pada umumnya.AKSA