PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong akan menerapkan kebijakan nasional terkait kepala sekolah (Kepsek) yang harus memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). NUKS ini bisa diperoleh apabila kepsek bersangkutan telah lulus pendidikan dan pelatihan.
“Ini program dari Direktorat Jendral (Dirjen) Guru dan Tenaga dan Kependidikan (GTK) dimana semua kepsek harus memeiliki sertifikat serta penerapan aplikasi dapodik yang disempurnakan dengan menginput NUKS kepsek,” kata Kepala Bidang GTK Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, Selasa (1/8).
Untuk meraih NUKS, kepsek harus melalui 2 tahapan seleksi terdiri dari seleksi berkas dan wawancara, kemudian dilanjutkan dengan tes tertulis. Setelah dinyatakan lulus, baru mengikuti diklat dan diterbitkan NUKS-nya.
Meskipun tengah menjabat sebagai kepsek namun belum memiliki dan menginput NUKS, maka sistem dapodik tidak akan memvalidasi yang bersangkutan, karena NUKS sifatnya wajib diinput dalam aplikasi.
“Apliaksi ini belum diberlakuan di Parigi Moutong, hanya saja ini menjadi bagian persiapan jelang diberlakukannya program tersebut,” tuturnya.
Bagi kepsek yang tidak berhasil lulus, tetap bisa menjabat kepsek bila masih dipercayakan Pemkab, hanya saja beresiko kepsek tidak menerima tunjangan sertifikasi karena datanya tidak valid dalam sisitim dapodik.
Program ini bukan hanya untuk kepsek, namun dibuka juga untuk para guru yang sudah memiliki syarat dan layak.
“Kami masih menunggu penjadwalan pihak Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Solo, karena mereka lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan NUKS,” pungkasnya. AKSA