PARIGI MOUTONG – Kerja keras, kalimat itu paling tepat bagi siapa pun masyarakat yang ingin berkompetisi dalam pemilihan bupati (pilbup) secara serentak tahun 2018, melalui jalur perseorangan.
Betapa tidak, bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati dari perseorangan tersebut diwajibkan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 25.580 pemilih. Ini sesuai hasil pleno penetapan jumlah minimal syarat dukungan pasangan perseorangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (10/9).
Jumlah dukungan tersebut (25.580 pemilih), haruslah tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong atau tersebar di 12 dari 23 total kecamatan di daerah ini.
Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, sebelum menetapkan syarat minimal dukungan, pihaknya menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2015 tingkat Kabupaten Parigi Moutong yakni sebesar 300.938 pemilih.
Persentase dukungan bagi pasangan calon perseorangan yakni 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2015.
“Jumlah inilah yang dijadikan sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan pencalonan bagi balon perseorangan di Pilbup nantinya,” katanya.
Terkait persyaratan, KPU kata Amelia mulai menerima syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggl 25 November hingg 29 November 2017. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual terkait syarat dukungan tersebut. FAIZ