PARIGI MOUTONG – Kawasan konservasi hutan mangrove di Desa Sausu Gandasari Kecamatan Sausu saat ini sebagian besar rusak parah. Kerusakan hutan mangrove tersebut akibat penjarahan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk dialih fungsikan menjadi areal tambak.
Padahal diketahui, kawasan hutan mangrove Desa Sausu Gandasari sejak tahun 2013 lalu, telah ditetapkan menjadi Daerah Perlindungan Laut dan Kawasan Konservasi Daerah Perairan Pulau Tiga Desa Sausu Gandasari melalui SK Bupati Parigi Moutong Nomor: 380.45/2153/Diskanlut tantang Kawasan Konservasi Perariran Daerah (KKPD) Teluk Tomini Parigi Moutong.
Mendapat pengaduan terkait penjarahan hutan mangrove Sausu Gandasari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong melalui Kasi Penegakan Hukum, Mohammad Idrus, melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Jumat (8/7) lalu.
Kepada wartawan SonguLara yang mewancarainya langsung dilokasi, Mohammad Idrus membenarkan adanya penjarahan di kawasan hutan magrove yang dimaksud. Dikatakannya, dari 73 hektar kawasan konservasi hutan mangrove yang ada di Desa Sausu Gandasari, hampir 17 hektar telah dijarah dan telah beralih fungsi menjadi tambak.
“Parahnya lagi, patok tapal batas kawasan yang terbuat dari beton telah dipindah oleh oknum tertentu dan telah bergeser sekitar 100 meter dari posisi semula. Kami telah melakukan investigasi atas hal itu,” ungkap Mohammad Idrus.
Menyikapi kondisi ini DLH, pihaknya akan melaporkan ke Bupati Parigi Moutong guna diterbitkan surat perintah penghentian penjarahan kawasan konservasi hutan mangrove Desa Sausu Gandasari.
Terakit sanksi yang diberikan, pelaku penjarahan yang terlibat akan diberi sanksi administrasi, berupa ganti rugi kerugian, dan kewajiban melakukan rehabilitasi kawasan yang dirusak.
“Sesuai Undang-undang Nomor:32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain dikenakan sanksi administrasi, para pelaku juga akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp3 miliar,” tandas Idrus. RUDI MARTISANDI