PARIGI MOUTONG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) sejumlah desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) November 2017, tengah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades).
“P2KD masih melakukan verifikasi sejak tanggal 25 September hingga 3 Oktober,” ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Parigi Moutong, Ervian Aksa Yosa, Jumat (29/9).
Setelah disahkannya perubahan Perda Pilkades beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melakukan berbagai tahapan Pilkades sejak bulan Agustus mulai dari pembentukan P2KD, tahapan penjaringan dan pembukaan pendaftaran balon kades pada tanggal 13 hingga 24 September.
Tahapan verifikasi berkas yang dilakukan P2KD katanya sudah sesuai dengan Perbup, Perda serta peraturan tertinggi lainnya tanpa ada intervensi dari Kabupaten. Adapaun berkas yang di verifikasi diantaranya ijasah, hasil pemeriksaan kesehatan, surat keterangan tidak sedang dalam perkara pidana dari kejaksaan, surat kelakuan baik dari kepolisian dan beberapa dokumen lainnya.
“Berkas dan dokumen yang menjadi persyaratan itu harus dilengkapi setiap pasangan calon, dan diberikan waktu untuk perbaikan maupun melengkapinya hingga tanggal 3 Oktober 2017,” terangnya.
Sesuai hasil koordinasi dan konsultasi yang dilakukan P2KD kepihaknya, terdapat beberapa masalah seputar verifikasi diantaranya ijasah balon yang tidak sesuai antara nama yang tercantum dalam ijasah dengan nama yang termuat dalam dokumen lainnya.
Adanya balon yang menggunakan surat keterangan kehilangan ijasah mapupun ketidak sesuaian nama orang tua dalam dokumen. Sesuai mekanisme yang berlaku, para balon wajib memperlihatkan ijasah asli saat pemeriksaan dan penelitian berkas oleh P2KD.
“Menyikapi persoalan ijasah bermasalah, kami sudah menyarankan ke P2KD untuk langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas terkait,” pungkasnya. AKSA