PARIGI MOUTONG – Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 50,42 gram dari tangan BF (44) dan BS (29), yang merupakan pengedar sabu lintas Provinsi, baru-baru ini.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, kedua memang sudah masuk dalam pengintaian selama sepekan, hingga akhirnya berhasil dicegat di lokasi yang berbeda.
Berkat informasi dari masyarakat, penangkapan pertama dilakukan terhadap BS yang berperan sebagai kurir. Saat itu pelaku sedang menuju Desa Lemo Kecamatan Ampibabo tengah membawa barang haram tersebut kepada jaringannya. Polisi berhasil menyita ditangan BS barang bukti (babuk) sabu seberat 14,40 gram.
“Setelah ditangkap dan diperiksa, sabu itu ternyata diperoleh dari salah seorang warga di wilayah Sausu yang diduga merupakan bandar,” ungkapnya kepada sejumlah media, Senin (11/9).
Pihaknya kata Kapolres kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik BF, yang diduga sebagai bandar sabu di Desa Sausu Taliabo Kecamatan Sausu.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan babuk sabu seberat 36,02 gram terselip dibagian mesin genset. Barang tersebut diakui BF berasal dari wilayah Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
“Sepanjang sejarah penangkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Parigi Moutong, kasus ini yang paling besar. Anggota kami masih terus melakukan pengembangan sebab sabu yang didapatkan bersal dari wilayah Sidrap,” terangnya.
Guna proses lebih lanjut, para tersangka diamankan di tahanan Polres Parigi Moutong. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor:35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. AKSA