PARIGI MOUTONG – Tim Reskrim Polres Parigi Moutong membekuk 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), belum lama ini. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti (babuk) sejumlah sepeda motor hasil curian.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, pihaknya menyita babuk berupa 6 unit sepeda motor, 1 kunci palsu dan obeng yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, 4 buah STNK dan 3 buah Hp.
Kapolres mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku bermula dari penangkapan 2 tersangka inisial AM dan KSN. Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku memiliki banyak jaringan dan pihaknya kembali mengamankan 3 tersangka lain yakni MLN, MRN dan SLN.
“Kami lakukan pengembangan 6 laporan polisi diantaranya 5 dari Polsek Ampibabo dan 1 laporan ke Polres. Kasus ini menjadi perhatian tim Reskrim dan kami akan terus mobile untuk pengembangan kasus,” terang Kapolres dalam pres releasnya, Rabu (6/9).
Kasus curanmor ini kata Kapolres sangat meresahkan, karena ada beberapa kecamatan yang kerap menjadi sasaran seperti wilayah Kecamatan Parigi, Ampibabo, Kasimbar dan Kecamatan Lambunu. Sementara hasil barang hasil curian tersebut dijual ke wilayah Provinsi Gorontalo.
Akibat dari ulah mereka, 4 tersangka katanya dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, sedangkan 1 tersangka dikenakan pasal 480 sebagai pembeli hasil pencurian. AKSA