PARIGI MOUTONG – Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Husen Mardjengi, mengutuk keras penjarahan hutan mangrove di wilayah Desa Sausu Gandasari Kecamatan Sausu dan Desa Malakosa Kecamatan Balinggi.
Kepada SonguLara, Husen sapaan akrabnya, menegaskan bahwa aksi penjarahan hutan mangrove tak dapat ditolerir, karena bisa menyebabkan bencana lingkungan.
“Alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menjarah hutan mangrove. Pemerintah sendiri telah menetapkan kawasan yang dapat dijadikan wilayah budidaya untuk usaha tambak, sehingga sangat jelas titik mana yang dapat dimasuki para pengusaha,” jelas Husen, belum lama ini.
Pada kesempatan itu, Husen juga menyoroti lemahnya pihak eksekutif dalam pengawasan terhadap perlindungan daerah konservasi hutan mangrove Parigi Moutong. Dikatakannya, Dinas Lingkungan Hidup kurang melakukan monitoring pada kawasan hutan mangrove yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
“Kasus yang ada sekarang membuktikan lemahnya pengawasan. Dinas Lingkungan Hidup baru muncul setelah adanya aksi penjarahan,” sesal politisi asal PDIP itu.
Terkait aksi penjarahan hutan mangrove, Husen mendukung sepenuhnya pemberian sanksi kepada para pelaku. Pemberian sanksi katanya sangat perlu agar ada efek jera bagi mereka yang menjarah hutan mangrove tanpa memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, telah terjadi penjarahan hutan mangrove di Desa Sausu Gandasari Kecamatan Sausu dan Desa Malakosa Kecamatan Balinggi. Ironisnya, hutan mangrove seluas 72 hekatar di Desa Sausu Gandasari telah ditetapkan menjadi Daerah Perlindungan Laut sejak tahun 2013 lalu, saat ini hampir separuhnya telah dijarah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk dijadikan tambak. Hal serupa juga telah terjadi pada hutan mangrove Desa Malakosa. RUDI MARTISANDI