PARIGI MOUTONG – Perumahan trans nelayan dusun dua Desa Torue dicanangkan sebagai kawasan permukiman bebas kumuh oleh Bupati Parigi Moutong (Parimo), Samsurizal Tombolotutu, Rabu (18/10)
Pencanangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar dipermukiman kumuh dan mendukung terwujudnya permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Sehingga, sedapat mungkin mencegah meluasnya perumahan kumuh, tersusunya rencana penanganan permukiman kumuh yang terintegrasi dalam rencana pembangunan jangka menengah, serta meningkatkan penghasilan masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat lebih layak.
Dihadapan ratusan masyarakat, Samsurizal mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menargetkan pada tahun 2019 akan mengurangi jumlah kawasan kumuh di berbagai kota di Indonesia.
Menindak lanjuti program kerja Kementrian PUPR, Pemkab Parigi Moutong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) katanya mencanangkan program kawasan permukiman bebas kumuh melalui lingkungan bersih dan sehat berbasis partisipasi masyarakat.
“Penanganan kawasan kumuh, jika dapat dilaksanakan dengan baik, tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kita ketahui bersama daerah ini memiliki pemandangan laut, pantai, dan gunung yang indah. Tentunya semua itu memerlukan penataan kawasan permukiman, sehingga akan semakin meneguhkan keindahan, kebersihan dan keteraturan,” terangnya.
Selain itu, Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk terus menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat dirumah tangga serta dilingkungan sekitar permukiman tempat tinggal. Sebab hal tersebut merupakan suatu pemahaman yang penting, agar masyarakat tahu serta mampu menerapkan pola prilaku hidup sehat dalam lingkungan pemukiman.
“Karena upaya ini harus dibantu masyarakat secara keseluruhan. Tanpa bantuan masyarakat maka setiap usaha menjadikan masyarakat berprilaku hidup bersih dan sehat tidak akan berhasil. Masyarakat adalah kunci keberhasilan pengentasan kawasan pemukiman kumuh jika berprilaku hidup bersih dan sehat,” pungkasnya.
Pasca pencananganan, ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membangun rumah disembarang tempat dan selalu menaati peraturan daerah tentang pemukiman, agar pembangunan di daerah ini sesuai standar dan prosedur yang ada. ARDAT