PARIGI MOUTONG – Warga Desa Olaya Kecamatan Parigi atas nama Jufri (50) meninggal dunia tak lama usai ditangkap dirumahnya oleh tim Buruh Sergap (Buser) Polres Parigi Moutong, Rabu (11/10) dini hari. Alamarhum diduga meninggal karena penganiayaan oknum anggota polisi.
Menurut penuturan istri korban, Rosmin (35), rumahnya didatangi anggota Buser Polres Parigi Moutong pada Selasa malam sekitar pukul 23:00 Wita. Kedatangan polisi kerumahnya bermaksud menangkap suaminya, namun anehnya anggota Buser tersebut tidak membawa surat penangkapan dan memberitahukan kasus apa yang menjerat suaminya.
“Kalau tidak salah sekitar enam orang, mereka datang mau menangkap suami saya. Suami saya sempat bertanya, polisi itu bilang nanti dikantor saja. Akhirnya suami saya ikut menaiki mobil Avanza,” ungkap Rosmin dihadapan sejumlah media, Rabu (11/10).
Kurang lebih sekitar pukul 03:00 Wita tak lama setelah penangkapan katanya, Kepala Desa Olaya mendatangi rumahnya untuk menyampaikan informasi jika suaminya telah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan kades, suaminya meninggal dunia saat mencoba melarikan diri ketika anggota Buser melakukan interogasi di jembatan jalur II Desa Bambalemo.
“Pak kades bilang suami saya sudah meninggal. Katanya melompat dari jembatan Bambalemo saat melarikan diri. Saya bilang tidak mungkin, karena saya lihat suamiku duduk diposisi tengah diapit oleh dua orang polisi, mana mungkin bisa loncat. Dari keterangan polisi katanya tidak melompat saat mobil jalan, tapi mobil sempat berhenti dan dilakukan interograsi, ketika itu suami saya melompat ke jembatan,” terangnya.
Selain itu dirinya juga mempertanyakan hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian yang terkesan diam-diam tanpa memberitahukan pihak keluarga. Makanya jenazah almarhum Jufri kembali dibawa ke RSUD Anuntaloko Parigi oleh pihak keluarga, namun permintaan visum ditolak pihak rumah sakit, karena tindakan (visum) itu tidak dapat dilakukan dua kali.
“Tubuh suami saya penuh luka memar, yang paling parah dibagian belakang. Kalau sesuai keterangan polisi saat jatuh posisi suami saya tengkurap, harusnya kondisi jenazah tidak seperti ini. Kami minta keadilan, makanya kami minta dilakukan visum kembali untuk mengetahui apa yang sebenarnya dialami suami saya saat penangkapan itu,” tandasnya.
Sementara, Wakil Kapolda Sulteng, Kombes Pol M. Aris Purnomo kepada sejumlah media mengatakan, Polisi tidak berkeberatan jika keluarga korban mencari keadilan, karena merasa keberatan dengan kondisi jenazah. Bahkan pihaknya sempat menyarankan kepada keluarga Jufri untuk melaporkan hal itu ke Komnas HAM.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenarannya. Jika dikemudian hari diketahui terbukti yang bersalah adalah anggota Polisi, pihaknya berjanji akan menindaknya.
“Kami akan proses kalau bersalah, bisa saja hingga pemecatan. Yang pasti kami akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenarannya,” katanya saat ditemui dirumah duka, Rabu (11/10).
Saat ini jenazah dibawa ke rumah sakit Bayangkhara Polda Sulteng, guna diotopsi untuk mencari pasti penyebab kematian almarhum. AKSA