PARIGI MOUTONG – Kepala Desa Pelawa Induk Kecamatan Parigi Tengah, dilaporkan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Pelawa (AMDP) ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Senin (30/10).
“Kami laporkan Kades Pelawa Induk, Rizhan, karena diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) meliputi kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat,” kata anggota AMDP, Idil Akbar, kepada sejumlah wartawan.
Menurut dia, penyalahgunaan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi biaya pengolahan lahan sebesar Rp22 juta lebih, biaya pembelian bibit jagung Rp11 juta lebih, dan bibit jahe Rp10 juta tahun 2016.
Sementara penyalahgunaan pembangunan infrastruktur seperti pembangunan plat deker di dusun II, pembangun talud, menara air di dusun IV dan pembangunan sumur suntik dua unit di dusun V sebesar Rp45 juta lebih.
“Semua kegiatan ini dibiayai DD tahun 2016, yang diduga disalahgunakan oleh Kades,” ungkapnya.
Untuk mendukung laporan, pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut dengan melampirkan sejumlah dokumen yang memuat jenis-jenis kegiatan desa beserta anggarannya. Kedatangan AMDP ke Kejari Parigi diterima langsung Kasi Intel, Dwi Eko Raharjo diruangannya sekitar pukul 14:00 Wita.
Dia mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait laporan tersebut. Hal itu akan segera disampaikan ke Kepala Kejari Parigi. AKSA