“Karena kualitas Pemilu itu tergantung dari sosialisasi, apa sampai atau tidak kepada masyarakat. Karena hal-hal yang ada dalam UU ini banyak yang berkaitan dengan hal-hal baru, termasuk sistim pemilu,”
PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sosialisasi yang berlangsung di Aula Hotel Tunas Harapan Sejati, Kelurahan Kampal, Minggu (1/10) tersebut, dihadiri Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden, anggota Partai Politik (Parpol), LSM, Camat Parigi dan beberapa tokoh masyarakat.
Ketua KPU Sulteng Sahran Raden dalam sambutannya mengatakan, UU tersebut penting disosialiasikan memberikan pemahaman soal tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
Menurut Sahran, dalam ketentuan umum pasal 1 dan 2 tentang PKPU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sementara, Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, sosialisasi yang dilakukan itu merupakan bagian dari tahapan pemilu legislatif tahun 2019.
“Ini adalah bagian dari tahapan pemilihan legislatif 2019, yang mana berdasarkan tahapan Pemilu untuk tahun 2019 bahwa sosialisasi itu dimulakan 17 Agustus sampai dengan 14 April 2019,” ujarnya.
Amelia mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada seluruh peserta Pemilu dan Stakeholder agar mengetahui isi dari UU Pemilu Tahun 2019 yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2019 yang hari pemungutannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
“Kita KPU Parigi Moutong dengan tahapan pemilu dan tahapan pemilihan kepala daerah yang bersamaan dilakukan, berharap dua tahapan ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Hal ini kata Amelia, sangat penting disosialisasikan, karena untuk menyebarkan informasi dan membangun sinergitas KPU dengan parpol dan stakeholder serta pemangku yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.
“Karena kualitas Pemilu itu tergantung dari sosialisasi, apa sampai atau tidak kepada masyarakat. Karena hal-hal yang ada dalam UU ini banyak yang berkaitan dengan hal-hal baru, termasuk sistim pemilu,” katanya.
Adapun tahapan-tahapan yang akan dilakukan untuk Pemilu Legislatif diantaranya
penetapan Partai Politik peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
“UU ini juga mengatur mengenai kemungkinan terjadinya perselisihan kepengurusan Parpol,” jelasnya. IDHO