PARIGI MOUTONG – Pengesahan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkab Parigi Moutong ke PT Bank Sulteng baru akan dilakukan setelah hasil asistensi APBD-P 2017 turun dari provinsi.
Penundaan pengesahan raperda tersebut dilakukan saat pelaksanaan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Taufik Borman, Senin (30/10), dengan agenda laporan hasil kerja Pansus DPRD Parigi Moutong terkait Raperda penyertaan modal kepada Bank Sulteng.
“Raperda belum bisa kita tetapkan hari ini. Kita harus menunggu dulu hasil asistensi APBD-P tahun 2017, karena angkanya ada disana. Dalam paripurna berikutnya, draf Raperda penyertaan modal ini harus disajikan secara utuh, sehingga anggota DPRD lainnya bisa menetapkan dengan prisnsip kehati-hatian, karena ada angka-angka disana,” ujar anggota DPRD Parigi Moutong, Alfrets Tonggiroh.
Menurut Alfrets, nominal penyertaan modal kepada PT Bank Sulteng dalam Raperda harus lebih didilihat secara teliti dan membutuhkan penjelasan lagi, seperti penyertaan modal tiga tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2017 hingga 2019.
Sebaiknya kata Alfres, besaran penyertaan modal tahun 2018 dilakukan perimbangan, karena tahun 2018 pembiayaan cukup tinggi dan banyak terserap untuk kegiatan Pilbup.
“Sebaiknya besaran penyertaan modal tahun 2018 ke Bank Sulteng Rp5 milyar saja dulu, nanti pada tahun 2019 baru ditambah Rp9 milyar,” usulnya.
Sementara, Ketua Pansus Raperda penyertaan modal Bank Sulteng, Sumitro mengatakan, penyertaan modal Pemkab Parigi Moutong ke Bank Sulteng sangat baik untuk investasi. Dimana hingga tahun 2010, investasi berjumlah Rp5,9 milyar mendapatkan keuntungan Rp11,3 milyar.
Sedangkan pada tahun 2017 hingga 2019, investasi itu mencapai Rp24 milyar. Bila dihitung sejak tahun 2005, investasi yang dilakukan Pemkab hingga tahun 2019 nantinya mencapai Rp30 milyar, dengan estimisai setiap tahunya diberikan Rp7 milyar.
“Uangnya ada dan tidak hilang. Dengan melihat jumlah keuntungan yang sudah dicapai sebelumnya, tentu ini sangat menguntungkan bagi daerah,” tuturnya.
Pihaknya berharap paripurna dapat segera mengesahkan Raperda tersebut, sebab bila penyertaan tidak segera dilakukan, itu merupakan sebuah kerugian.
Meski sempat terjadi perdebatan yang cukup alot, namun akhirnya paripurna memutuskan untuk menunggu pengesahan APBD-P sebelum Raperda penyertaan modal disahkan.AKSA