PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong dipastikan segera merekrut Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas saat Pemilihan Bupati (Pilbup) serentak 2018.
Berdasarkan tahapan Pilbup kata Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, rekruitmen PPK dan PPS akan dimulakan dari tanggal 12 Oktober hingga 11 November 2017 mendatang.
“11 November 2017 merupakan batas waktu yang diberikan kepada seluruh penyelenggara untuk melakukan rekrutmen PPK dan PPS. Lewat dari batas tersebut, PPK dan PPS yang terekrut sudah siap bekerja,” ungkap Amelia kepada Songulara, Rabu (3/10).
Secara rinci katanya, KPU akan menyampaikan kembali tahapan rekrutmen PPK dan PPS tersebut. Untuk PPK, seleksi yang dilakukan meliputi administrasi, tertulis, dan wawancara. Sedangkan PPS, hanya akan mengikuti seleksi administrasi dan tes wawancara.
Terkait jumlah personil PPK, pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan KPU Pusat. Sebab, bila bila mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor:10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, PPK berjumlah lima orang.
“Namun mengacu UU Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu seperti pemilihan legislatif (Pileg), personel PPK disetiap kecamatan hanya sebanyak tiga orang. Ini memang masih tanda tanya karena Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan dua tahapan yakni Pilbup, Pileg dan Pilpres,” terangnya.
Adapun PPK yang telah direkut nantinya yang juga akan bertugas pada Pileg dan Pilpres 2019. Mengacu pada UU apapun, secara tekhnis pihaknya telah melakukan persiapan pembentukan PPK dan PPS. IDHO