PARIGI MOUTONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi penyuluhan penerangan hukum atas pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
Sosialisasi yang berlangsung sehari itu dibuka secara resmi Bupati Parigi Moutong, diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parigi Moutong, Agus S Hadi, di gedung serba guna Kecamatan Tinombo, Kamis (16/11).
Ketua Pelaksana Mahfuz Usman melaporkan, sosialisasi itu bertujuan memberikan pengetahuan kepada peserta terkait perpajakan daerah dan segala instrumen hukumnya. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang taat pajak melalui upaya peningkatan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
“Sebab kita tahu bersama, pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah di Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.
Sementara, Bupati Parigi Moutong dalam sambutannya mengatakan, dalam memenuhi kewajiban pajak, Pemkab telah berupaya mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan.
Bupati meminta kesadaran masyarakat khususnya pelaku usaha memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan suatu daerah.
“Saya berharap wajib pajak patuh terhadap ketentuan hukum perpajakan,” tandasnya.
selain itu, Bupati juga meminta kepada para Camat dan Kepala Desa terus berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Bapenda untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaku usaha yang melakukan aktifitas ekonomi di wilayahnya masing masing. HUMAS PEMKAB