PARIGI MOUTONG – Dukungan bakal calon bupati yang menempuh jalur perseorangan dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2018, minimal sebanyak 25. 580 dukungan masyarakat dan tersebar di 12 kecamatan.
“Calon perseorangan harus melengkapi dukungannya dari tanggal 25 hingga 29 November dengan menyertakan hardcopy dan softcopy yang sesuai dengan jumlah persyaratan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Amelia Idris kepada Songulara, Kamis (16/11).
Amelia menuturukan, jumlah minimal dukungan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang gubernur, bupati dan walikota, bahwa jumlah yang dijadikan dasar perhitungannya adalah jumlah pemilih atau daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir di kali dengan 8,5 persen.
“Prosentase 8,5 berlaku untuk daerah yang memiliki wajib pilih antara 250 ribu hingga 500 ribu. Karena jumlah pemilih terakhir kita sebanyak 300. 938 ketika dikalikan 8,5 persen maka jumlahnya 25. 580 wajib pilih,” terangnya.
Dia berharap, balon perseorangan yang akan menyerahkan persyaratannya harus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati. AKSA