PARIGI MOUTONG- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas – luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujutnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Melalui otonomi yang luas, daerah juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kehususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Olehnya, kita semua membuka pemahaman bahwa pembangunan yang dilaksanakan harus memberikan peran dan keterlibatan sektor lain khususnya untuk program dan kegiatan yang menjadi prioritas agar intergrasi pembangunan dapat berjalan secara lebih optimal,” ungkap Kepala Bagian Umum Setda Parigi Moutong, Fit Dewana S.STP dalam sosialisasi penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)pada tanggal 4-6 Oktober 2017.
Menurut Fit, sosialisasi penyelenggaraan PATEN ini, untuk lebih meningkatkan sinergitas dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan guna membangun kesepakatan dan kesepahaman bersama dalam rangka mempertajam langkah dan strategi percepatan pembangunan daerah serta merespon isu-isu yang berkembang dalam memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong.
Penyelenggaraan PATEN kata Fit, berdasarkan UU No. 32 Tahun. 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwasalah satu tugas camat adalah melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Dasar hukum lainnya yaitu UU Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik.Pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan, dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dpt dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab./Kota Pasal 7 Ayat 1 yang menyebutkan urusan pemerintahan yg wajib diselenggarakan oleh pemda provinsi dan pemda kabupaten /Kota, berkaitan dgn pelayanan dasar.
PP Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan Kepmendagri Nomor 138-270 Tahun 2010Tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu -Kecamatan PATEN.
Sedangkan tujuannya sebut Fit yaitu, untuk mengetahui gambaran nyata perkembangan kinerja kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan umum, serta pemberdayaan masyarakat.
Mengkaji sejauh mana pemahaman camat terhadap peraturan yang berlaku dan implementasi kebijakan pemerintah kabupaten.Mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban organisasi kecamatan.
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas camat selaku kepala opd kecamatan guna mewujudkan profesionalisme aparat pemerintah.Melaksanakan kajian dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan kecamatan se- kabupaten parigi moutong.Memotivasi dan mendorong peningkatan kinerja kecamatan sebagai salah satu organisasi perangkat daerah Kabupaten. (Dipublikasikan Bagian PUM Setda Parigi Moutong)