PARIGI MOUTONG – Dua bakal calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong dari jalur independen, pasangan Abdul Haris Lasimpara-Djabrik Petta Rolla dan Anwar H. Saing-Asrudin gagal memenuhi syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan aturan, syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong dari jalur independen minimal 25 ribu.
Sementara pasangan Abdul Haris Lasimpara-Djabrik Petta Rolla yang sebelumnya menyerahkan syarat dukungannya di Komisi Pemilahan Umum (KPU) Parigi Moutong sebanyak 30 Ribu KTP, namun setelah di verifikasi faktual (Vertual) hanya 14 ribu saja yang memenuhi syarat (MS).
Demikian halnya pasangan Anwar H. Saing-Asrudin yang menyerahkan dukungannya sebanyak 26 ribu KTP, namun setelah di verifikasi faktual hanya 13 ribu saja yang memenuhi syarat.
Dengan demikian, jumlah kekurangan terhadap jumlah minimum dukungan pasangan Abdul Haris Lasimpara-Djabrik Pettarola sebanyak 11 ribu, maka wajib memperbaiki pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan dukungan atau sebanyak 22 ribu dukungan.
Sedangkan pasangan Anwar H. Saing-Asrudin wajib melakukan perbaikan dari jumlah kekurangan sebanyak 23 Ribu.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno KPU Parigi Moutong tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2018, Jumat (29/12).
Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa bakal pasangan calon perseorangan yang belum memenuhi jumlah minimum, wajib menyerahkan jumlah dukungan sebanyak dua kali lipat dan wajib diperbaiki dimasa perbaikan.
Pada rapat pleno KPU tersebut, kedua pasang balon dari jalur independen itu, tidak melayangkan protes atau keberatannya kepada pihak penyelenggara atas hasil verifikasi faktual yang telah dilaksanakan. AKSA