PARIGI MOUTONG – Sejumlah warga di Kabupaten Parigi Moutong merasa foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda tangan mereka dicatut, untuk mendukung salah satu pasangan calon perseorangan. Mereka merasa kaget, setelah diberitahu oleh petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika nama mereka termasuk dalam daftar pemberi dukungan kepada salahsatu pasangan calon perseorangan, untuk dijadikan persyaratan maju pada Pilkada Parigi Moutong 2018.
“Saya baru tahu setelah dikonfirmasi oleh petugas KPU dan aparat desa yang mendatangi saya,” ungkap Riswan B Ismail, salah satu warga Desa Tanalanto Kecamatan Torue, kepada SonguLara, Minggu (17/12).
Menurut Riswan, dirinya tidak pernah memberikan foto kopi KTP nya, atau didatangi oleh tim dari pasangan calon perseorangan tertentu, untuk dimintai dukungan. Sehingga dia merasa heran, tiba-tiba namanya beserta foto kopi KTP, ada dalam daftar pemberi dukungan kepada salahsatu pasangan calon perseorangan. Parahnya lagi kata Riswan, di Kecamatan Torue bahkan tanda tangan dan foto kopi KTP petugas Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK), juga ikut dicatut untuk dukungan calon perseorangan.
“Saya berencana untuk melakukan somasi kepada pasangan calon perseorangan yang telah mencatut tanda tangan dan foto kopi KTP saya,” ujar Riswan, yang merupakan salah satu pengurus di DPD Partai Hanura Parigi Moutong itu.
Pengalaman serupa juga dialami oleh Jafar Lapakiyai, salah seorang warga Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan. Jafar yang mengaku telah menjadi tim sukses pasangan calon petahana pada Pilkada Parigi Moutong tahun 2018 nanti, mengaku terkejut setelah namanya ada dalam daftar pendukung pasangan calon perseorangan.
“Saya tidak tahu dari mana mereka mendapatkan foto kopi KTP dan tandatangan saya, setahu saya tidak pernah didatangi oleh pasangan calon perseorangan, dan saya juga tidak pernah memberikan dukungan kepada mereka. Yang pastinya saya menduga tandatangan saya telah dipalsukan,” beber Jafar, dan menyebutkan telah mencabut dukungannya tersebut, sebagaimana format yang disodorkan petugas dari KPU Parigi Moutong.
Beberapa warga di Dusun Uvemea Desa Dolago Padang, Kecamatan Parigi Selatan, juga menjadi heboh atas peristiwa masuknya nama-nama mereka sebagai pemberi dukungan kepada pasangan calon perseorangan. Hal itu terungkap, setelah mereka didatangi petugas PPK dan aparat desa, Sabtu (16/12) lalu.
“Bikin heran pak, tiba-tiba nama saya dan istri saya termasuk dalam pemberi dukungan,” kesal Anwar, salah satu warga Dusun Uvemea. Anwar juga mempertanyakan perihal foto kopi KTP nya tiba tiba bisa berada dipihak lain.
Dari informasi yang berhasil dihimpun SonguLara, beberapa anggota ASN dan anggota Polri, juga namanya masuk dalam pemberi dukungan kepada pasangan calon perseorangan, sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Pilkada Parigi Moutong tahun 2018.
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, saat dimintai tanggapan oleh SonguLara via Whatsapp menjelaskan, bahwa pihaknya enggan menanggapi soal dugaan pemalsusan tandatangan maupun pancatutan fotokopi KTP oleh pihak tertentu untuk dijadikan sebagai syarat pasangan calon perseorangan. Menurutnya, pihak KPU Parigi Moutong tidak berwenang menanggapi hal tersebut, pihak KPU hanya melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dikatakannya, seluruh dukungan yang telah memenuhi syarat hasil penelitian administrasi, selanjutnya akan dilakukan penelitian faktual oleh petugas PPS. Petugas akan menemui langsung pemberi dukungan untuk pencocokan dan memastikan dukungannya. Jika dukungannya tidak benar kata Amelia, maka yang bersangkutan akan diberikan surat pernyataan yang ditandatangani, yang menyatakan dukungannya tidak benar, sebagaimana lampiran BA5-KWK . RUDI MARTISANDI