PARIGI MOUTONG – Jumlah dukungan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat (TMS), yang ditemukan saat proses verifikasi administrasi oleh KPU, harus diganti dua kali lipat dari jumlah berkas TMS.
“Jika jumlah dukungan yang TMS itu sebanyak sekitar tiga ribu, maka para pasangan calon (paslon) perseorangan bersangkutan harus memasukkan enam ribu berkas dukungan pada saat perbaikan,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada Songulara, Kamis (7/12).
Sesuai tahapan penelitian paslon perseorangan, pihaknya berencana menggelar rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi paslon perseorangan pada hari Jumat (8/12) besok. Selanjutnya, berita acara hasil pleno penetapan akan disampaikan kepada sejumlah paslon perseorangan satu hari setelahnya, Sabtu (9/12).
Terkait penelitian adminitrasi, KPU hanya mencocokan antara pernyataan yang ada didata B.1 KWK dengan KTP. Kemudian mencocokkan data soft copy yang diserahkan dengan nama, tanggal lahir dan NIK.
Ketentuan dalam penelitian adminitrasi tambahnya, jika ditemukan adanya KTP warga yang berstatus PNS, masih dikategorikan memenuhi syarat. Namun hal itu akan ditindak lanjuti dengan verifikasi faktual, karena bisa jadi status di PNS KTP berbeda dengan hasil verifikasi faktual (bukan PNS lagi).
“Semuanya akan di faktualkan tanggal 12 Desember,” pungkasnya. AKSA