PARIGI MOUTONG – Tersangka pembunuh siswi SMAN Toboli, Jufri Alias Ady, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Parigi Moutong, diminta untuk segera menyerahkan diri.
“Tim kami tengah melakukan pengajaran tersangka. Kami berharap yang bersangkutan menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Tersangka kata Kapolres, telah masuk dalam DPO sesuai Nomor DPO/34/XI/2017/Reskrim. DPO telah disebarkan ke seluruh wilayah Polda Sulteng, dan meminta bantuan seluruh Polres untuk melakukan penangkapan dan menyerahkan tersangka ke Polres Parigi Moutong.
Jufri alias Ady katanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian RN, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Sebab sesuai hasil outopsi tim dokter gabungan Polda Sulteng dan Bhayangkari Makassar, disimpulkan penyebab kematian korban juga bukan karena keracunan.
“Dalam outopsi diperiksa apakah korban Rina sedang mengandung, dan hasilnya ternyata tidak. Pada organ vital korban tidak ditemukan sperma yang menempel, sehingga disimpulkan korban tidak diperkosa,” katanya.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup. AKSA