PARIGI MOUTONG – Polisi menetapkan Jufri alias Adi, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan keji terhadap siswi SMAN 1 Toboli, RN (17) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajudin Ramly mengatakan, saat ini pihaknya terus bergerak melakukan pengajaran terhadap pelaku yang diketahui merupakan kakak ipar dari almarhuma RN.
“Jufri alias Adi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara, dan sudah kami masukan ke dalam DPO,” ujar Sirajuddin kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/12).
Menurutnya, dari hasil outopsi yang dilakukan beberapa waktu lalu, ditubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan dibagian diwajah RN, terutama dibagian hidungnya yang kemungkinan dilakukan pelaku.
“Ada satu orang yang sudah kami identifikasi berdasarkan alat bukti yang cukup kuat berdasarkan penemuan baju disalah satu sungai. Karena pada saat dia (pelaku) kembali, sudah tidak menggunakan baju lagi. Baju yang ditemukan telah kami konfirmasi, dan saksi lain yakni istri Jufri membenarkan bahwa itu baju suaminya,” terangnya.AKSA