PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong akan mengerahkan lebih banyak personil selama proses penginputan dokumen syarat dukungan dua pasangan calon yang menumpuh jalur independen.
Pengimputan sebelumnya sudah dimulakan penyelenggara melalui tim kelompok kerja (pokja) KPU Parigi Moutong, sejak penyerahan berkas dokumen syarat dukungan yang diajukan pasangan Abdul Haris Lasimpara dan Djabrik Petta Rolla pada hari Senin 27 November.
“Kami juga terbantukan dari teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Insya Allah hari ini satu dari dua pasangan calon perseorangan selesai. Kemudian satu pasangan lainnya lebih dari setengahnya juga hampir selesai,” ujar Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Haris kepada Songulara, Selasa (5/12).
Terkait pengimputan data kedua pasang calon independen katanya, dilakukan secara bersamaan dan penginputan syarat dukungan ini akan berakhir pada tanggal 8 Desember 2017.
“Unsur-unsur yang tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat itu semua kami dapat. Ada yang B.1-KWK-nya tidak punya KTP, ada juga punya KTP tapi tidak ada di B.1-KWK. Ada juga KTP ganda serta KTP lama yang berlaku seumur.” terangnya.
Bahkan, ada dukungan ganda (dobel KTP) di berkas persyaratan calon maupun dukungan KTP ganda yang ada di pasangan lain dan sebaliknya juga ditemukan.
“Untuk kegandaan dukungan pasangan A dengan B akan dibuktikan nanti pada saat verifikasi faktual. Sedangkan KTP ganda diberkas pesryaratan calon nantinya dibersihkan melalui aplikasi Silon,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, verifikasi faktual untuk bakal calon perseorangan dimulakan pada tanggal 12 hingga 25 Desember. Verifikasi faktual dilakukan menggunakan sistim sensus, sehingga berapapun persyaratan yang diserahkan nantinya di verifikasi langsung kerumah warga dibantu PPS yang ada disetiap desa. AKSA