PARIGI MOUTONG – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong periode 2014-2019 terhitung lebih banyak dari periode-periode sebelumnya. Meski demikian, namun proses PAW selama ini terbilang tak temui kendala.
“Memang di periode ini (2014-2019) sering terjadi proses PAW anggota DPRD. Sejauh ini belum ada kendala dan semuanya aman, sepanjang semua prosesnya sesuai prosedur yang ada,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Amelia idris kepada Songulara, Selasa (05/12)
Adapun mekanisme PAW katanya, KPU dalam hal ini hanya menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) dari sekertariat DPRD terakait pemberhentian anggota DPRD yang telah mundur maupun yang sudah tidak bersyarat lagi menjadi anggota DPRD.
Melalui rapat pleno, pihaknya kemudian memberikan nama siapa calon PAW berikutnya, sesuai dengan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.
Selain itu, Ia menjelaskan ada dua mekanisme untuk menduduki jabatan legislatif antara lain mendapatkan suara terbanyak dan terpilih saat pemilu. Kemudian mekanisme kedua yakni terpilih melalui PAW, jika wakil yang terpilih dari hasil pemilu sebelumnya atas usul partai politik atau tidak bersyarat lagi menjadi anggota DPRD, kemudian digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama. IWAN TJ