PARIGI MOTONG-Ketersediaan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Parigi Moutong di 2018 cukup memadai dan diperkirakan dapat melayani warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Saat ini, kurang lebih sekitar 57 ribu dari 444,513 warga Parigi Moutong yang belum melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Parigi Moutong, Lewis, kepada Songulara, Kamis (18/1).
Ia mengatakan, 57 ribu warga yang belum melakukan perekaman, hingga kini pihaknya masih terus mengupayakan dan blanko e-KTP pun telah siap untuk dicetak.
“Untuk proses cetak, kuotanya tidak ditentukan.Berapa yang sudah terekam dan statusnya siap, itulah yang akan dicetak, dan pencetakan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Jika proses perekaman sudah dilakukan dan dinyatakan siap, maka pihaknya kata dia, mengirim data tersebut ke pusat untuk ditingkatkan dan jika berstatus ready, maka pihaknya langsung melakukan pencetakan.
ia mengakui, tingkat kebutuhan blanko e-KTP cukup tinggi karena ada pemekaran wilayah dan itu membutuhkan pergantian dokumen, dan juga pergantian status.Ada juga pembuatan baru, khususnya mereka yang sudah menginjak usia 17 tahun dan sudah wajib memiliki KTP.
Proses perekaman katanya, tidak hanya berpusat di OPD yang dipimpinnya, melainkan tersebar di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong. Hal ini dilakukan untuk mempermudah warga melakukan perekaman, mengingat letak geografis disejumlah wilayah Parigi Moutong cukup jauh. sehingga pihaknya sudah menyiapkan petugas dimasing masing wilayah untuk melayani masyarakat.
Ia berharap, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera mengurusnya, sehingga sisa 57 ribu yang belum melakukan perekaman segera dapat terselesaikan. IWAN TJ