PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menggelar Rapat Koordinasi persiapan verifikasi vaktual partai politik (vertual parpol) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di aula KPU Parigi Moutong, Minggu (28/1).
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, vertual akan dilakukan pada parpol yang sebelumnya telah menjadi peserta pemilu tahun 2014.
“Vertual menyangkut kepengurusan dan keanggotaan 11 parpol peserta pemilu 2014,” katanya.
Sesuai tahapan berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor: 7 tahun 2017 tentang progtam dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019, vertual akan dilaksanakan tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018.
“Kami akan langsung mendatangi sekreteriat masing-masing parpol untuk melakukan vertual. Walaupun waktunya sangat singkat, kami berharap parpol benar-benar siap,” tuturnya.
Selain itu, rakor kali ini tambahnya, sebagai upaya menyamakan persepsi terkait amanah Peraturan KPU Nomor: 6 tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2019. AKSA